Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru yang Punya Penyakit Bawaan Tidak Diperbolehkan ke Sekolah

Aturan ini melarang guru dan orang tua yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid seperti diabetes dan darah tinggi untuk tidak ke sekolah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Guru yang Punya Penyakit Bawaan Tidak Diperbolehkan ke Sekolah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas pendaftaran menggunakan face shield saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 60, Jakarta, Kamis (11/6/2020). PPDB di DKI Jakarta resmi dibuka hari ini dan beberapa sekolah menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan syarat kepada sekolah untuk memenuhi daftar periksa kesiapan menggelar pembelajaran tatap muka di fase new normal.

Daftar kesiapan tersebut wajib dipenuhi oleh pihak sekolah untuk membuka kembali sekolahnya.

"Tadi saya sudah mention, bahwa akan ada checklist untuk setiap unit pendidikan kita sebelum mereka boleh memulai sekolah tatap muka lagi," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).

Baca: Kasus Baru Covid-19 Meningkat, Praktisi Kesehatan Sarankan Ganjil Genap Tidak Diterapkan Dulu

Baca: Ini Empat Syarat Pembukaan Sekolah di Zona Hijau

Tangkapan layar Webinar Mendikbud Nadiem Makarim
Tangkapan layar Webinar Mendikbud Nadiem Makarim (Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Hal pertama yang harus dipenuhi adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan diantaranya toilet yang bersih, dan sarana cuci tangan, serta cairan pembersih tangan, dan disinfektan.

Selanjutnya adalah adanya akses ke fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar sekolah. Lalu sekolah mewajibkan siswa memakai masker.

Pihak sekolah juga diwajibkan memiliki thermogun untuk mengecek temperatur suhu siswa dan guru yang masuk.

BERITA REKOMENDASI

Persyaratan kelima mengatur tentang pihak yang tidak boleh melakukan kegiatan di lingkungan sekolah. A

turan ini melarang guru dan orang tua yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid untuk tidak ke sekolah.

"Guru dan orang tua yang punya resiko komorbiditas juga sebaiknya tidak masuk dulu ke sekolah ya. Apakah itu diabetes atau hipertensi dan lain-lain komorbiditas nya," ungkap Nadiem.

Selain itu, peserta didik yang memiliki kondisi medis atau sakit tidak diperkenankan untuk masuk sekolah.

Sementara kesiapan yang terakhir adalah kesepakatan dengan komite satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

"Jadinya banyak sekali ceklisnya untuk bisa memulai pembelajaran tatap muka protokol ini sesuai dengan protokol kesehatan yang kami dapatkan dari Kemenkes," pungkas Nadiem.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan wilayah yang masuk zona hijau merepresentasikan enam persen populasi peserta didik.

Pemerintah daerah wilayah zona hijau dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas