Ini Jadwal Masuk Sekolah dan Kuliah dari Kemendikbud Beserta Metode Pembelajaran yang akan Dilakukan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memutuskan tahun ajaran baru sekolah akan tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memutuskan tahun ajaran baru sekolah akan tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang.
Selain penetapan awal ajaran baru, Kemendikbud juga mengeluarkan jadwal pembukaan kembali institusi pendidikan atau sekolah dari tingkat paling tinggi hingga jenjang terendah.
Berikut Tribunnews sajikan jadwal resmi masuk sekolah dan kuliah yang dikeluarkan Kemendikbud.
Baca: Banyak Permintaan Buat Kurikulum Khusus Masa Pandemi, Ini Kata Kemendikbud
A. Jenjang SMA hingga PAUD
1. Jadwal
Kemendikbud mempersiapkan dua jadwal masuk sekolah yang berbeda.
Pertama jadwal pada masa transisi (dua bulan pertama) dan kedua masa kebiasaan baru, berikut penjelasannya.
Pertama jadwal pada masa transisi:
• SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020.
• SD, MI, dan SLB: paling cepat September 2020.
• PAUD: paling cepat November 2020.
Masa kebiasaan baru:
• SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat September 2020.
• SD, MI, dan SLB: paling cepat November 2020.
• PAUD: paling cepat Januari 2021.
2. Metode yang digunakan
Kemendikbud membagi metode pembelajaran yang dilakukan menjadi 2 macam.
Pertama metode pembelajaran dengan tatap muka dapat dilakukan oleh instansi pendidikan yang berada di zona hijau
Sedangkan instansi pendidikan yang berada di zona kuning, oranye, dan merah tidak boleh melakukan pembelajaran secara tatap muka.
Mereka hanya diizinkan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
3. Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau
Untuk pembukaan instansi pendidikan yang berada di zona hijau tidak dilakukan secara bersamaan, melainkan dijalankan secara bertahap, berikut rinciannya:
1. Bulan I/Tahapan I yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, Mts, dan Paket B.
2. Bulan III/ Tahapan II yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SD, MI, Paket A dan SLB.
3. Bulan V/Tahapan III yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
Baca: Ketua Komisi X DPR Nilai Panduan Pembelajaran Kemendikbud Butuh Penyempurnaan
B. Jenjang Perguruan Tinggi
1. Jadwal
Kemendikbud menjadwalkan tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020.
Sedangkan tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada bulan September 2020.
2. Metode pembelajaran yang digunakan
Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.
Demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring.
Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester.
3. Aktivitas prioritas dengan protokol kesehatan
Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus.
Jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti:
• Penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi;
• Tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Unduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di link berikut >>> ini<<<
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)