Zona Hijau Boleh Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Tetapi Ada 4 Syarat yang Harus Dipenuhi
Meski tahun ajaran baru sekolah dimulai pada Juli 2020, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah zona hijau Covid-19.
Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Siswa Sekolah Dasar Negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan mengumumkan mekanisme dan syarat belajar mengajar selama pandemi Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal resmi masuk sekolah di tahun ajaran baru 2020/2021 telah keluar.
Kemendikbud telah mengumumkan bahwa tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang.
Baca: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau, APD Mesti Difasilitasi dan Klinik Kesehatan Sekolah Dihidupkan
Baca: Pengumuman Tahun Ajaran Baru 2020 hingga Jadwal Masuk Sekolah: SD 2 Bulan setelah SMP dan SMA
Meski tahun ajaran baru sekolah dimulai pada Juli 2020, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah zona hijau Covid-19.
Sementara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim melarang wilayah Covid-19 zona kuning, oranye dan merah untuk memulai kegiatan tatap muka di sekolah.
Berita Rekomendasi