Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2020 di ppdb.jatengprov.go.id, Buat Akun hingga Pilih Sekolah

Cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Jawa Tengah di ppdb.jatengprov.go.id

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2020 di ppdb.jatengprov.go.id, Buat Akun hingga Pilih Sekolah
ppdb.jatengprov.go.id
Laman pendaftaran PPDB online SMA/SMK di Jateng di ppdb.jatengprov.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jawa Tengah di ppdb.jatengprov.go.id

Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jateng telah resmi dibuka hari ini, Rabu (17/6/2020). 

Pendaftaran bakal dibuka hingga 26 Juni 2020 mendatang. 

Di tengah pandemi Covid-19 ini, pendaftaran PPDB dilakukan secara online di ppdb.jatengprov.go.id

Lantas bagaimana alur pendaftaran PPDB online SMA/SMK di Jateng? 

Baca: Alur Pendaftaran PPDB Online 2020 di Jakarta, Akses ppdb.jakarta.go.id, Berikut Rincian Jadwalnya

Pendaftaran dilakukan secara online dengan terlebih dahulu membuat akun di website resmi PPDB Jateng di ppdb.jatengprov.go.id. 

Setelah berhasil membuat akun, peserta PPDB kemudian mengunggah dokumen, memilih sekolah, dan mencetak kartu pendaftaran. 

Berita Rekomendasi

Secara lengkap, berikut cara pendaftaran dan alur pendaftaran PPDB online SMA/SMK di Jawa Tengah: 

  1. Registrasi akun peserta di ppdb.jatengprov.go.id
  2. Cetak Registrasi Akun: terdapat Nomor Peserta dan Kode Token
  3. Aktivasi Akun: mengisi NISN/No.Peserta dan token, lalu membuat Paswoord
  4. Unggah dokumen
  5. Pilih sekolah
  6. Cetak Pendaftaran
  7. Pantau Hasil Seleksi: masukkan No Pendaftaran/No Peserta
Alur pendaftaran PPDB online SMA/SMK di Jateng 2020
Alur pendaftaran PPDB online SMA/SMK di Jateng 2020 (Twitter Ganjar Pranowo)

Syarat Pendaftaran

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Jumeri, mengatakan PPDB pada tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Syarat pendaftaran saat ini tak lagi mengacu pada surat keterangan ujian nasional (UN), tetapi berdasarkan nilai rapor dari semester satu sampai lima.

"Kalau dulu syarat mendaftar acuannya surat keterangan UN, sekarang karena UN ditiadakan maka acuannya adalah nilai raport dari semester 1-5."

"Kami sudah berikan perintahkan Kepala Sekolah Menengah Pertama ( SMP) Negeri dan Swasta serta MTs untuk membuat surat keterangan nilai rapor itu," kata Jumeri dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: PPDB Jawa Tengah Dimulai 17 Juli, Ganjar Pranowo: Jika Tak Jujur Siswa Akan Dicoret

Selain itu, terkait zonasi ada perbedaan dari tahun lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas