Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Zonasi, Akses ppdb.jakarta.go.id, Dibuka hingga 27 Juni 2020

Ini link pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Zonasi yang dibuka hingga Sabtu, 27 Juni 2020, mendatang. Akses ppdb.jakarta.go.id.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Link Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Zonasi, Akses ppdb.jakarta.go.id, Dibuka hingga 27 Juni 2020
Tangkap layar ppdb.jakarta.go.id
Ini link pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Zonasi yang dibuka hingga Sabtu, 27 Juni 2020, mendatang. Akses ppdb.jakarta.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM – Daftar PPDB online Jakarta 2020 melalui laman ppdb.jakarta.go.id.

Pendaftaran PPDB online Jakarta 2020 untuk jalur zonasi telah dibuka sejak Kamis (25/6/2020) pukul 08.00 WIB.

Pendaftaran hingga proses seleksi dilaksanakan hingga 27 Juni 2020 melalui laman ppdb.jakarta.go.id.

Ada beberapa ketentuan bagi peserta yang ingin mendaftar di jalur zonasi. 

Di antaranya, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta hingga belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB jalur zonasi berbasis Kelurahan.

Baca: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jateng SMA/SMK, Akses jateng.siap-ppdb.com

Baca: Pendaftaran PPDB Jatim SMA/SMK Jalur Rerata Nilai Rapor dan Jalur Reguler Dibuka Kamis, 25 Juni 2020

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka Pra-pendaftaran PPDB sejak 11 Juni-3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.

Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang Pendidikan, PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK.

Pendaftaran PPDB Jakarta 2020.
Pendaftaran PPDB Jakarta 2020. (Instagram @disdikdki)
Berita Rekomendasi

Ketentuan PPDB Jakarta 2020 jalur zonasi

PPDB Jalur Zonasi berbasis Provinsi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru, dengan ketentuan:

1. Bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili, paling akhir 1 Juni 2019

2. Bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta

3. Belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi berbasis Kelurahan

4. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan luar DKI Jakarta paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari daya tampung kedua

Berikut cara pendaftaran PPDB DKI Jakarta, dilansir ppdb.jakarta.go.id:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas