Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun Ajaran Baru Resmi Dimulai 13 Juli 2020, Sekolah Tatap Muka Boleh di Zona Hijau, Ini Daftarnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memastikan tahun ajaran baru 2020/2021 akan berlangsung mulai 13 Juli 2020.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tahun Ajaran Baru Resmi Dimulai 13 Juli 2020, Sekolah Tatap Muka Boleh di Zona Hijau, Ini Daftarnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
(ILUSTRASI) Kemendikbud telah memastikan tahun ajaran baru 2020/2021 akan berlangsung mulai 13 Juli 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memastikan tahun ajaran baru 2020/2021 akan berlangsung mulai 13 Juli 2020.

Pada tanggal tersebut, seluruh sekolah mulai dari PAUD hingga SMA/SMK memulai pembelajaran.

Namun, mayoritas pembelajaran dilakukan secara daring/online.

Hanya daerah berstatus zona hijau yang diperbolehkan tatap muka.

Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.

“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid, dikutip Kompas.com.

Baca: Jadwal Sekolah Resmi Dirilis Kemendikbud, Tahun Ajaran Baru Mulai 13 Juli, Tatap Muka di Zona Hijau

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.

BERITA REKOMENDASI

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim, dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," imbuhnya.

Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka, serta terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.


“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas