Ormas yang Lolos Program Organisasi Penggerak Memiliki Rekam Jejak yang Baik
Program ini dirancang untuk mendorong terciptanya sekolah-sekolah penggerak dengan cara memberdayakan masyarakat melalui dukungan pemerintah
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui institut SMERU selaku evaluator independen telah menyelesaikan seluruh tahapan proses evaluasi terhadap proposal organisasi kemasyarakatan yang mengikuti Seleksi Program Organisasi Penggerak.
Program Organisasi Penggerak diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode Keempat pada 10 Maret 2020.
Program ini dirancang untuk mendorong terciptanya sekolah-sekolah penggerak dengan cara memberdayakan masyarakat melalui dukungan pemerintah.
Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang dapat secara efektif meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengatakan, peran pemerintah dalam kebijakan Merdeka Belajar adalah pemberdaya.
"Melalui Program Organisasi Penggerak, organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan kita dukung agar lebih berdaya dalam menggerakkan perubahan yang berpusat pada siswa,” katanya, Senin (20/7/2020).
Baca: Suami dan Ormas Geruduk Rumah Sakit yang Pecat Istrinya: Mengabdi 8 Tahun Kenapa Dipecat Sepihak?
Dikatakannya, organisasi-organisasi yang terpilih sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah.
Kemendikbud, kata Iwan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada organisasi kemasyarakatan yang sudah berpartisipasi dan mengikuti proses evaluasi dengan baik.
Partisipasi ratusan organisasi kemasyarakatan menunjukkan bahwa kita bisa bergerak bersama secara nyata untuk memajukan pendidikan di Indonesia”.
Dirjen GTK juga mengajak organisasi kemasyarakatan yang belum berkesempatan mengikuti angkatan pertama Program Organisasi Penggerak untuk tetap berkiprah dan berpartisipasi pada angkatan selanjutnya.
Dirjen GTK menjelaskan, di awal programnya, Kemendikbud telah menyusun kriteria penilaian proposal yang jelas, obyektif, dan berlandaskan aturan yang berlaku. Kemudian, seluruh tahapan proses evaluasi dilakukan oleh Institut SMERU.
Baca: Kemendikbud: Program Guru Penggerak Terinspirasi Pesan Ki Hajar Dewantara
“Penentuan organisasi kemasyarakatan yang lolos seleksi dilakukan oleh tim independen yang berintegritas tinggi, dimana Kemendikbud tidak melakukan intervensi. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas Program Organisasi Penggerak,” tegas Iwan.
Proses Evaluasi Berjalan Transparan dan Akuntabel
Sampai dengan tanggal 16 Mei 2020, terdapat 324 proposal dari organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan yang telah diterima Kemendikbud untuk dilanjutkan prosesnya ke tahap evaluasi oleh tim independen.