Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Langsung Dikirim ke Nomor Siswa-Guru per September

Bantuan kuota internet gratis untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen akan diberikan selama empat bulan mulai September hingga Desember 2020.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Langsung Dikirim ke Nomor Siswa-Guru per September
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Siswa belajar di bawah kolong rel kereta api Mangga Besar Jakarta Rabu (19/8/2020). Siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan memanfaatkan internet gratis yang disediakan oleh sejumlah donatur. 

"Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” kata Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI.

Demi menjalankan program tersebut, Nadiem secara rinci telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 8,9 triliun.

Adapun Rp 7,2 triliun digunakan untuk memberikan kuota gratis kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Sementara Rp 1,7 triliun lainnya diketahui dialokasikan untuk para para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

"Kami juga sudah mengamankan tambahan penerima tunjangan profesi dosen sebesar Rp 1,7 triliun," kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com.

Nadiem menyebut, sumber anggaran tersebut berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020.

Sementara untuk subsidi kuota guru berasal dari dana realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak (POP), yang telah digeser waktu pelaksanaannya ke tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Selain dari dua lembaga di atas, bantuan lainnya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

Bantuin ini dikhususkan bagi 56.115 sekolah negeri dan swasta yang paling membutuhkan dan diperkirakan sampai ke rekening sekolah di akhir Agustus 2020.

"Rp 3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus," tutur Nadiem.

Adapun kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja menurut Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020 adalah:

1. Terpencil atau terbelakang

2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Perbatasan dengan negara lain

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas