Nadiem Makarim: Dinas Pendidikan Masih Mendata Guru dan Siswa Penerima Subsidi Kuota Internet
Nadiem memastikan Kemendikbud akan memberikan waktu untuk perbaikan data penerima kuota internet gratis tersebut.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas pendidikan di daerah masih melakukan pendataan guru dan murid yang bakal menerima subsidi kuota internet untuk pembelajaran.
"Mohon ditunggu teknisnya, kami dengan semua kepala dinas sedang melakukan data entry selama ini," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada webinar Taruna Merah Putih, Minggu (30/8/2020).
Nadiem mengatakan pihaknya telah memberikan tenggat waktu (deadline) kepada dinas pendidikan daerah untuk menyelesaikan pendataan. Proses pendataan dilakukan pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Meski begitu, Nadiem memastikan Kemendikbud akan memberikan waktu untuk perbaikan data penerima kuota internet gratis tersebut.
Baca: Kuota Internet Gratis Kemendikbud 4 Bulan (September-Desember 2020), Simak Cara Mendapatkannya
"Ya, saya tahu ada yang deadlinenya sangat sulit, tapi sudah pasti kami akan pastikan ada cukuo waktu dan akan selalu ada waktu untuk melakukan perbaikan ke depan," ucap Nadiem.
Baca: Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud selama 4 Bulan, Mulai September-Desember 2020
Dirinya meminta para kepala dinas dan pihak sekolah untuk bergerak cepag melakukan pendataan agar bantuan ini segera didistribusikan.
"Memang kami di Kemendikbud selalu mengejar suatu tanggal yang besar agar bergerak semua kepala dinas dan sekolah untuk memasukan Dapodik," kata Nadiem.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.
Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun dengan rincian kuota, siswa 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen 50 GB per bulan.
Kemendikbud juga telah berhasil menyediakan anggaran tambahan penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 1,7 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.