Cara Dapat Bantuan Kuota Gratis Belajar, Pelajar SD & SMP Terima 35 GB per Bulan, Simak Panduannya
Berikut ini cara mendapatkan bantuan kuota data internet gratis belajar untuk pelajar hingga guru PAUD, SD, SMP, dan SMA.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini cara mendapatkan bantuan kuota data internet gratis belajar untuk pelajar hingga guru PAUD, SD, SMP, dan SMA.
Selain itu, kuota data umum dan belajar juga diberikan kepada dosen dan mahasiswa.
Untuk peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapatkan kuota sebanyak 35 GB per bulan.
Dengan rincian, 5 GB kuota umum, 30 GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.
Baca: BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Tahap 4 Ditransfer Mulai Hari Ini, Cek Rekeningmu!
Baca: Deretan Alasan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 1-3 Belum Cair, Menaker Bocorkan Jadwal Tahap 4
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Dalam petunjuk tersebut, berisi cara mendapatkan kuota gratis dari Kemdikbud berupa kuota umum dan belajar, serta teknis penyaluran kuota data gratis.
“Dijelaskan dalam laman tersebut kuota bantuan internet dari Kemendikbud dibagi dua, ada kuota umum dan kuota belajar.”
“Kuota belajar ini hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang telah Kemendikbud siapkan guna mendukung pembelajaran jarak jauh,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani di Jakarta, Selasa (22/09/2020).
Program bantuan kuota internet merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi masyarakat terkait tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi.
Selain itu, untuk memfasilitasi pembelajaran daring seluruh guru, siswa, dosen, dan mahasiswa, khususnya di masa pandemi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyiapkan daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar.
Anda mengaksesnya melalui laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Cara mendapatkan kuota data internet:
1. Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).