Jadwal Penyaluran Kuota Data Internet Gratis Belajar, Dimulai 22 September 2020, Berikut Rinciannya
Berikut ini jadwal penyaluran kuota data internet gratis belajar yang dimulai tanggal 22 September 2020 untuk Tahap 1.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini jadwal penyaluran kuota data internet gratis belajar yang dimulai tanggal 22 September 2020 untuk Tahap 1.
Bantuan kuota data internet gratis belajar diberikan bagi pelajar hingga guru PAUD, SD, SMP, dan SMA.
Selain itu, kuota data umum dan belajar juga disalurkan kepada dosen dan mahasiswa.
Untuk peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapatkan kuota sebanyak 35 GB per bulan.
Dengan rincian bantuan sebanyak 5 GB kuota umum, 30 GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.
Baca: Begini Cara dan Syarat untuk Mendapatkan Kuota Gratis 50 GB dari Kemendikbud
Diketahui, program bantuan kuota internet merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi masyarakat terkait tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi.
Selain itu, untuk memfasilitasi pembelajaran daring seluruh guru, siswa, dosen, dan mahasiswa, khususnya di masa pandemi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyiapkan daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar.
Anda mengaksesnya melalui laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Dilansir Kemdikbud.go.id, penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Rincian Bantuan Kuota Data Internet 2020
Peserta Didik Jenjang PAUD: 20 GB / bulan
- 5 GB Kuota Umum
- 15 GB Kuota Belajar
- 4 Bulan Durasi Bantuan
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 35 GB / bulan
- 5 GB Kuota Umum
- 30 GB Kuota Belajar
- 4 Bulan Durasi Bantuan
Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 42 GB / bulan
- 5 GB Kuota Umum
- 37 GB Kuota Belajar
- 4 Bulan Durasi Bantuan
Dosen dan Mahasiswa: 50 GB / bulan
- 5 GB Kuota Umum
- 45 GB Kuota Belajar
- 4 Bulan Durasi Bantuan
Cara mendapatkan kuota data internet:
1. Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai NSPN.
2. Operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
Sementara di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
3. Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
4. Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.
5. Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.
“Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” tutur Ainun.
Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).
Sementara jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id).
6. Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.
Bantuan Kuota Data Internet
Kemendikbud telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Pelajar dan guru akan mendapatkan bantuan kuota internet untuk memudahkan siswa dalam belajar.
Ada beberapa daftar aplikasi pembelajaran juga memuat aplikasi dan video conference yang utama dan secara umum banyak digunakan dalam Pembelajan Jarak Jauh (PJJ).
Sementara itu, mekanisme penyaluran bantuan kuota data internet mengikuti juknis yang telah ditetapkan.
“Data nomor ponsel didaftarkan oleh satuan pendidikan dan verifikasi validasi dilakukan berdasarkan perguruan tinggi dan sekolah basisnya."
"Terkait keakuratan nomor masing-masing menjadi tanggung jawab lembaga tersebut,” imbuh Evy.
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Baca: Jadwal Penyaluran Kuota Gratis dari Kemendikbud, Ada Kuota Umum dan Kuota Belajar
Pendataan Ponsel Pendidik dan Peserta Didik
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 hari.
Terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 hari.
Terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)