Kemendikbud Temukan Kasus Satu Nomor Ponsel Didaftarkan 100 Penerima Bantuan Kuota Internet
Salah satu kasus yang diungkap adalah penggunaan satu nomor ponsel yang didaftarkan oleh 100 penerima bantuan kuota internet.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hasan Chabibie mengungkapkan proses pengumpulan data penerima kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh dilakukan secara ketat.
Hasan mengatakan dalam proses pengumpulan data, pihaknya sempat menemukan sejumlah kasus kecurangan.
Salah satu kasus yang diungkap adalah penggunaan satu nomor ponsel yang didaftarkan oleh 100 penerima bantuan kuota internet.
Nomor tersebut otomatis tidak diloloskan oleh Kemendikbud.
"Kami sempat menemukan beberapa kasus yang menarik. Rata-rata orang Indonesia punya anak lima atau empat. Ada satu nomor yang diisi 100 orang anak. Itu kami drop tidak mungkin satu nomor untuk 100 orang anak," ucap Hasan dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9/2020).
Proses pengumpulan data nomor ponsel dilakukan secara ketat untuk memastikan agar bantuan tepat sasaran.
Hasan mengatakan pihaknya berupaya maksimal mengurangi penyalahgunaan bantuan.
Baca: Kumpulkan Jutaan Nomor HP, Kemendikbud Pastikan Data Pribadi Penerima Bantuan Kuota Aman
"Sampai sedetail itu kami memelototi nomor yang ada di Dapodik ini. Untuk memastikan betul nanti kuota ini tidak disalahgunakan dan tepat sasaran peserta penerima kuota ini," kata Hasan.
Hasan menjelaskan biasanya para siswa menggunakan nomor ponsel milik orang tuanya. Terutama bagi siswa SD dan PAUD.
Dalam pemberian bantuan kuota internet, Hasan mengatakan paling banyak satu keluarga memiliki lima anak. Sehingga jika ada satu nomor yang didaftarkan lebih dari batas normal akan ditolak.
"Kalau diatas 10 juga tidak rasional makanya kita drop dan diberikan saja ke sekolah. Tolong diperbaiki, supaya nomor ini diperbaiki dan tepat sasaran nanti yang akan disalurkan," jelas Hasan.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa. Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp7,2 triliun.
Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.
Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB. Sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB.
Kuota terbagi atas kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.