Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemendikbud Buka Lowongan untuk Penilik dan Pamong Belajar, Ini Ketentuannya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka lowongan jabatan fungsional untuk pamong belajar dan penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendikbud Buka Lowongan untuk Penilik dan Pamong Belajar, Ini Ketentuannya
kemendikbud.go.id
Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka lowongan jabatan fungsional untuk pamong belajar dan penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kemendikbud Santi Ambarrukmi mengungkapkan berdasarkan pemetaan dibutuhkan sebanyak 13.090 orang jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia. Setiap SKB minimal membutuhkan 35 orang pamong belajar.

Sementara itu, untuk jabatan fungsional penilik, dibutuhkan sebanyak 19.623 orang, dengan asumsi setiap kecamatan membutuhkan sebanyak tiga sampai dengan dua belas orang penilik.

Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6541 kecamatan, sementara penilik yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 3000 orang.

“Pembukaan kesempatan ini berdasarkan pada kebutuhan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berada di setiap Kabupaten/Kota," ujar Santi melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2020).

Jabatan fungsional pamong belajar mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.

Baca: Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Belajar SKB & Penilik, Simak Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan

Pamong belajar juga melaksanakan kajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, jabatan fungsional penilik mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu.

Penilik juga melaksanakan evaluasi terhadap dampak PAUD, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI).

Pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat mendaftarkan diri menjadi pamong belajar atau penilik tidak dibatasi hanya lulusan sarjana pendidikan. Namun harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal minimal dua tahun.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini telah melaksanakan uji kompetensi inpassing dalam jabatan fungsional Penilik dan Pamong Belajar ini untuk keenam kali, diawali sejak tahun 2017.

"Melalui program inpassing ini, kami memfasilitasi PNS jabatan administrasi atau struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik," kata Santi.

Uji kompetensi untuk menempati jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020. Sementara itu, untuk pendaftaran sudah akan dimulai pada tanggal 12-16 Oktober 2020 ini.

Pendaftaran dilakukan dalam jaringan (daring) melalui jabfung.kemdikbud.go.id. Uji kompetensi pun dilaksanakan secara daring.Pengumuman kelulusan dari hasil uji kompetensi akan dilaksanakan pada 20-30 November 2020.

Persyaratan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan III/A untuk menjadi Pamong Belajar. Sementara untuk penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III B.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas