Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cek Penerima BLT Guru Honorer di info.gtk,kemdikbud.go.id, Pencairan Siapkan KTP dan NPWP

Login info.gtk,kemdikbud.go.id untuk mengecek penerima BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Daryono
zoom-in Cek Penerima BLT Guru Honorer di info.gtk,kemdikbud.go.id, Pencairan Siapkan KTP dan NPWP
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - BLT guru honorer Rp 1,8 juta, bisa diakses di info.gtk,kemdikbud.go.id 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jik ada
- Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh di info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), diunduh di info GTK dan PDDikti, ditandatangani dan bermeterai.

Setelah itu, petugas bank akan memeriksa kelengkapan dokumen.

Penerima BLT diberi waktu untuk mengaktifkan rekeing hingga 30 Juni 2021.

Syarat Penerima BLT Guru Honorer

Meski sudah ditetapkan oleh pemerintah, penerima BLT harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

Rekomendasi Untuk Anda

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

(Tribunnews.com/Daryono)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas