Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer, Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek apakah terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta. Berikut cara pencairannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek apakah terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta. Berikut cara pencairannya.
Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Ada potongan pajak
Yang harus diketahui selanjutnya, bantuan Rp 1,8 juta dari Kemendikbud akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Besaran potongan pajak ini pun berbeda-beda.
Bagi yang memiliki NPWP, BLT dari Kemendikbud akan dipotong pajak penghasilan sebesar 5 persen.
Sementara bagi yang belum memiliki NPWP, akan dipotong pajak sebesar 6 persen.
Nah, saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Arif Fajar)