Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenko PMK: Pemda Paling Paham Dalam Tentukan Model Pembelajaran

Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemenko PMK: Pemda Paling Paham Dalam Tentukan Model Pembelajaran
Rina Ayu/Tribunnews.com
Agus Sartono 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Agus Sartono menilai pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewenangan dalam menentukan model pembelajaran.

Menurut Agus, Pemda paling mengerti skema yang cocok dalam pembelajaran di wilayahnya.

"Pemda sebagai yang paling memahami kondisi daerah perlu diberikan kewenangan penuh untuk menentukan model pembelajaran yang dinilai paling sesuai," ujar Agus dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11/2020).

Hal ini yang menjadi dasar pemerintah pusat menyerahkan keputusan penerapan pembelajaran tatap muka kepada Pemda.

Baca juga: Pembukaan Sekolah Diserahkan ke Pemda, KPAI: Bentuk Lepas Tanggung Jawab

Pemda dapat memberikan keputusan penerapan pembelajaran yang berbeda pada wilayahnya.

"Selain itu hasil evaluasi terhadap pemantauan yang dilakukan menyimpulkan bahwa karena kondisi kecamatan dan atau desa atau kelurahan dalam satu kab kota dapat sangat berbeda antara yang satu dan yang lain," tutur Agus.

BERITA REKOMENDASI

Meski begitu, Agus mengingatkan bahwa keselamatan dan kesehatan siswa dan guru menjadi prioritas paling utama.

"Saya tetap imbau kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama," pungkas Agus.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Bantuan untuk Pemerintah Daerah Membangun Jalur Sepeda

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. 

Melalui SKB tersebut, Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari mendatang.

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).
 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas