Kemenko PMK: Pemda Paling Paham Dalam Tentukan Model Pembelajaran
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Agus Sartono menilai pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewenangan dalam menentukan model pembelajaran.
Menurut Agus, Pemda paling mengerti skema yang cocok dalam pembelajaran di wilayahnya.
"Pemda sebagai yang paling memahami kondisi daerah perlu diberikan kewenangan penuh untuk menentukan model pembelajaran yang dinilai paling sesuai," ujar Agus dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11/2020).
Hal ini yang menjadi dasar pemerintah pusat menyerahkan keputusan penerapan pembelajaran tatap muka kepada Pemda.
Baca juga: Pembukaan Sekolah Diserahkan ke Pemda, KPAI: Bentuk Lepas Tanggung Jawab
Pemda dapat memberikan keputusan penerapan pembelajaran yang berbeda pada wilayahnya.
"Selain itu hasil evaluasi terhadap pemantauan yang dilakukan menyimpulkan bahwa karena kondisi kecamatan dan atau desa atau kelurahan dalam satu kab kota dapat sangat berbeda antara yang satu dan yang lain," tutur Agus.
Meski begitu, Agus mengingatkan bahwa keselamatan dan kesehatan siswa dan guru menjadi prioritas paling utama.
"Saya tetap imbau kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama," pungkas Agus.
Baca juga: Kemenhub Siapkan Bantuan untuk Pemerintah Daerah Membangun Jalur Sepeda
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Melalui SKB tersebut, Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari mendatang.
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).