Cara Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta, simpatika.kemenag.go.id
Berikut panduan cara cetak surat kelengkapan syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), login di simpatika.kemenag.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan cara cetak surat kelengkapan sebagai syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS).
Guru madrasah wajib mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.
Anda dapat mengakses laman simpatika.kemenag.go.id, kemudian pilih Login PTK.
Nah, selanjutnya bila sudah mencetak surat kelengkapan, guru datang ke kantor BRI atau BRI Syariah.
Diketahui, untuk mendapatkan BSU Guru Madrasah, Anda harus mengecek notifikasi pencairan di simpatika.kemenag.go.id.
Nantinya, BSU Guru Madrasah akan diberikan selama 3 bulan.
Dengan rincian Rp 600 ribu per bulan dan dicairkan sekaligus dengan total Rp 1,8 juta.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, memastikan notifikasi pencairan BSU Guru Non PNS sudah bisa dicek pada aplikasi Simpatika.
"Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika," tutur M Zain melalui siaran pers yang diterima Tribunnews.com.
Para penerima BSU Guru Madrasah, kata M Zain, dapat melakukan pengecekan melalui akun Simpatika masing-masing.
"Silakan cek notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS sudah di Simpatika," kata M Zain.
"Adanya notifikasi di Simpatika diumumkan sejak 10.35 WIB. Sepuluh menit berselang, sudah 1.938 guru yang mencetak. Angka ini memang terus bergerak," lanjutnya.
Baca juga: Login simpatika.kemenag.go.id untuk Cek BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta, Ini Mekanisme Pencairannya
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Mencairkan BLT Guru Honorer, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id
Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut:
- Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, pilih Login PTK
- Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.
- Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima
- Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.
- Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.
Mekanisme Pencairan BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta
Dilansir simpatika.kemenag.go.id, BSU GBPNS 2020 disalurkan dengan rekening baru melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Guru terkait dengan Simpatika:
1) Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika
2) Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.
3) Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di
Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
4) Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa meterai.
b. Guru terkait dengan BRI/BRI Syariah:
1) Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa beberapa syarat, seperti:
- KTP
- NPWP (jika sudah memiliki)
- Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020
- SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai
- Surat kuasa yang sudah ditandatangi tanpa meterai.
2) Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah
3) Guru menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah
4) Guru mengambil atau menabung BSU GBPNS 2020.
Adapun sebagai informasi, berikut syarat-syarat untuk mendapatkan BSU Guru Madrasah setelah mendapatkan notifikasi di akun Simpatika:
1. Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika
2. Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai
3. Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Whiesa)