Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud: Formasi CPNS untuk Guru Tetap Akan Ada

Kebijakan ini, menurut Iwan, akan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemendikbud: Formasi CPNS untuk Guru Tetap Akan Ada
Ilustrasi 

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (2/1/2021).

Alasan pemerintah Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.

Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.

Baca juga: Anak SMP Jadi Tersangka Parodikan Lagu Indonesia Raya, Ahli Soroti Tugas Guru Sejarah dalam Mendidik

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.

Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan. Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.

"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN, sehingga sebetulnya setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua abdi negara itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer. Karena PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.

"Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujar Bima.

Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

"Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tutur Bima.

Peluang jadi PNS

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, guru yang selama ini berstatus PPPK mempunyai peluang bisa menjadi PNS.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas