Mendikbud: Formasi Guru CPNS Tidak Hilang, Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes
Nadiem Makarim membantah kabar yang menyebutkan bahwa formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal dihilangkan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membantah kabar yang menyebutkan bahwa formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal dihilangkan.
Nadiem mengatakan Kemendikbud tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," ujar Nadiem pada postingan Instagram resminya, Selasa (5/1).
Mantan CEO Gojek ini memastikan ke depannya formasi guru pada CPNS tetap akan ada. Formasi CPNS untuk guru bakal tetap ada, bersama dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Nadiem Makarim: Guru Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Hanya yang Lulus Tes
"Saya menegaskan bahwa formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tutur Nadiem.
Baca juga: Kemendikbud: Formasi CPNS untuk Guru Tetap Akan Ada
Fokus tahun ini, menurut Nadiem, adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru melalui jalur PPPK. Dirinya mendorong agar para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru melamar menjadi guru PPPK.
"Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS. Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," ujar Nadiem.
Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang diangkat menjadi PPPK, hanya bagi yang lolos tes.
"Seperti yang kita sebut kemarin, kita sudah mencukupi kapasitas sampai dengan 1 juta, tapi yang akan diangkat menjadi PPPK untuk semua guru honorer itu adalah yang lulus tes," ujar Nadiem.
Nadiem menjelaskan walaupun kapasitas perekrutannya mencapai 1 juta, jika yang lulus tes di bawah angka tersebut. Maka yang diangkat menjadi PPPK sesuai dengan yang lulus tes.
"Walaupun kapasitasnya 1 juta. Kalau yang lulus tes 1 juta, berarti 1 juta yang akan diangkat."
"Kalau yang lulus tes 100 ribu, berarti 100 ribu yang akan diangkat. Kalau yang lulus tes 200 ribu, naka 200 ribu yang akan diangkat," jelas Nadiem.
Ia juga meminta masyarakat mengerti mengenai mekanisme perekrutan guru PPPK ini.
Meski begitu, dirinya memastikan seluruh guru honorer bisa mengikuti tes ini. Bahkan diberikan kesempatan hingga tiga kali.