Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapkan NISN, Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Dana PIP untuk SD-SMP-SMA/SMK

Akses dan Login ke pip.kemendikbud.go.id, untuk mengetahui bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, hingga SMA sederajat.

Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Siapkan NISN, Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Dana PIP untuk SD-SMP-SMA/SMK
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Akses dan Login ke pip.kemendikbud.go.id, untuk mengetahui bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, hingga SMA sederajat. 

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Adapun bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Setelah menerima dana, bantuan tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa.

BERITA REKOMENDASI

Misalnya membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Lantas, bagaimana dengan siswa miskin yang belum menerima KIP?

Masih dalam situs yang sama dijelaskan, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan/sekolah terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Setiap penerima dana bantuan PIP, wajib menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.


Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Kewajiban lainnya, penerima harus memanfaatkan dana bantuan itu untuk keperluan yang relevan.

Selain itu, terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Untuk informasi selanjutnya, dapat diakses di sini.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Gigih) (Kompas.com/Mela Arnani)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas