Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Daftar Penerima Bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id, Simak Cara Mencairkannya

Inilah cara cek daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) beserta mekanisme pencairan dananya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cek Daftar Penerima Bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id, Simak Cara Mencairkannya
tribun timur/muhammad abdiwanq
Ilustrasi para siswa memperlihatkan kartu indonesia pintar usai Sosialisasi dan Percepatan Pencairan Program Indonesia Pintar di Auditorium Terbuka SMPN 6 Makassar, Kamis (10/8/2017). Inilah cara cek daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) beserta mekanisme pencairan dananya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) beserta mekanisme pencairan dananya.

Untuk mengetahui daftar nama siswa yang mendapat bantuan Program Indonesia Pintar, dapat mengunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.

Siswa perlu menggunakan NISN untuk bisa mengecek namanya termasuk dalam daftar penerima PIP atau tidak.

Nantinya, bantuan bagi siswa SD, SMP, dan SMA sederajat akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dengan besaran dana bantuan yang diterima berbeda pada masing-masing jenjang.

Baca juga: Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) SD-SMA, Login pip.kemdikbud.go.id, Simak Cara Mencairkan

Baca juga: LOGIN pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar dan Cara Cairkan Dananya

Berikut sasaran PIP, dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id:

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

Berita Rekomendasi

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut ini besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,00 per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,00 per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,00 per tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas