Isi Lengkap SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Penjelasan Nadiem dan Tanggapan DPR
Keputusan bersama 3 menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatanganiMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berikut enam poin SKB 3 Menteri tersebut:
1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputussan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
- Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
- Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota.
- Kementerian Dalam Negeri yang memberikan sanksi kepada Gubernur.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Tindak lanjut pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pendampingan
Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai ketentuan kekhususan peraturan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.
Aceh Dapat Pengecualian
Pemerintah memberikan pengecualian bagi Provinsi Aceh dalam SKB 3 Menteri yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) maupun sekolah negeri mewajibkan siswa memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama tertentu.
Penjelasan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan SKB 3 Menteri ini tidak berlaku bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Aceh.
"Para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Nadiem mengatakan pengecualian ini diberikan berdasarkan dengan kekhususan dari Provinsi Aceh.
"Sesuai dengan kekhususan Aceh, berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh," tutur Nadiem.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB 3 Menteri tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Pertimbangan pertama adalah bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara kita yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 45, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Pertimbangan yang kedua, menurut Nadiem, sekolah harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperkuat kerukunan antar umat beragama.
Peran tersebut, kata Nadiem, harus dijalankan sekolah dalam membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik.
"Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama," tutur Nadiem.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tanggapan DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik inisiatif pemerintah pada Rabu (3/2/2021) membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal Pakaian Seragam Sekolah.
Dalam SKB itu disebutkan kebebasan atribut keagamaan pada seragam sekolah merupakan hak individu setiap guru, murid dan tenaga kependidikan di seluruh daerah di Indonesia.
SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) itu diharapkan bisa memberikan perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila.
Selain itu diharapkan tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang mencintai dan mengamalkan agama yang dianutnya sembari menjunjung tinggi toleransi, sikap saling hormat menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang agama dan budaya.
“Saya menyambut positif inisiatif dari Mendikbud, Mendagri dan Menag untuk menerbitkan SKB mengenai seragam sekolah yang menetapkan bahwa keputusan mengenakan atau tidak mengenakan atribut agama pada seragam terletak pada masing-masing peserta didik dalam semangat kebhinnekaan dan toleransi beragama,” kata Hetifah yang juga anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI.
Kini pemda dan sekolah di seluruh Indonesia, kecuali Aceh, harus mengacu pada SKB Tiga Menteri tersebut. Jika masih ada peraturan daerah (perda) yang bernuansa intoleran, maka pemerintah memberi waktu 30 hari setelah SKB ditandatangani agar aturan itu dihapus.
“Tentu saja implementasinya harus dipantau dengan baik hingga satuan pendidikan paling bawah. Saya juga mengapresiasi bahwa Kemendikbud telah menyediakan hotline pengaduan. Saya harap dengan ini tidak akan ada lagi peserta didik yang dibatasi haknya untuk belajar karena permasalahan busana,” kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.