Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Isi Lengkap SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Penjelasan Nadiem dan Tanggapan DPR

Keputusan bersama 3 menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Isi Lengkap SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Penjelasan Nadiem dan Tanggapan DPR
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ujicoba belajar sistem tatap muka siswa kelas IX SMPN 1 Surabaya, Senin (7/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatanganiMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berikut enam poin SKB 3 Menteri tersebut:

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau

Rekomendasi Untuk Anda

b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sebut di tahun 2021 semua guru honorer berkesempatan mengikuti tes
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputussan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

- Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

- Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota.

- Kementerian Dalam Negeri yang memberikan sanksi kepada Gubernur.

- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas