Isi Lengkap SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Penjelasan Nadiem dan Tanggapan DPR
Keputusan bersama 3 menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Tindak lanjut pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pendampingan
Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai ketentuan kekhususan peraturan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.
Aceh Dapat Pengecualian
Pemerintah memberikan pengecualian bagi Provinsi Aceh dalam SKB 3 Menteri yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) maupun sekolah negeri mewajibkan siswa memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama tertentu.
Penjelasan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan SKB 3 Menteri ini tidak berlaku bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Aceh.
"Para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Nadiem mengatakan pengecualian ini diberikan berdasarkan dengan kekhususan dari Provinsi Aceh.
"Sesuai dengan kekhususan Aceh, berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh," tutur Nadiem.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB 3 Menteri tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.