UN 2021 Ditiadakan, Berikut Syarat Kelulusan dan Penentu Kenaikan Kelas Siswa
Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan ini, keduanya tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tin
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) 2021 yang digelar pada tahun ini.
Keputusan ditiadakannya ujian nasional tertuang dalam Surat Edaran bernomor 1 tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin (1/2/201).
Keputusan itu tak terlepas dari situasi pandemi yang saat ini masih terjadi di Indonesia.
Melalui surat itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, juga menyatakan Ujian Kesetaraan ditiadakan.
Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan ini, keduanya tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Baca juga: Apa itu SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Baca juga: SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Agama, Madrasah dan Aceh Dapat Pengecualian
Sebagai gantinya, Kemendikbud telah menetapkan indikator kelulusan bagi siswa.
Pesrta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Selain itu juga diharuskan memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Adapun ujian yang diselenggarakan itu dapat berbentuk portofolio berupa evaluasi nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
Dalam hal ini Mendikbud menyebut bisa berupa penghargaan, hasil perlombaan ataupun yang lainnya.
Selain itu, ujian yang dimaksud juga bisa berupa penugasan, tes secara luring ataupun daring maupun bentuk kegiatan penilaian yang lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian tersebut, untuk peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terkait kenaikan kelas, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas juga bisa dilaksanakan sama seperti yang telah disebut diatas.
Mendikbud menyebut, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas ini dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Baca juga: Kemendikbud: Banyak Gubernur Ajukan Pendirian Politeknik Negeri
Baca juga: Kemendikbud Beberkan Sumber Anggaran Program Sekolah Penggerak
Berikut delapan poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Karena ditiadakan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Siswa dinyatakan lulus dari sekolah setelah:
- menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
- mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.
4. Adapun ujian yang diselenggarakan sekolah dilaksanakan dalam bentuk:
- portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
- penugasan;
- tes secara luring atau daring; dan/atau
- bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.
5. Selain ujian yang diselenggarakan sekolah, peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka tiga;
- ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
- ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
- peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b. penugasan;
c. tes secara luring atau daring, dan/atau;
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sesuai dengan:
- Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.
- Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Selengkapnya, Anda dapat mengunduh SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 lewat link ini.
(Tribunnews.com/Tio/ Sri Juliati)