Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UN 2021 Ditiadakan, Berikut Syarat Kelulusan dan Penentu Kenaikan Kelas Siswa

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan ini, keduanya tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tin

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in UN 2021 Ditiadakan, Berikut Syarat Kelulusan dan Penentu Kenaikan Kelas Siswa
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Ujian Nasional. - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) yang semestinya digelar pada tahun ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) 2021 yang digelar pada tahun ini.

Keputusan ditiadakannya ujian nasional tertuang dalam Surat Edaran bernomor 1 tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin (1/2/201).

Keputusan itu tak terlepas dari situasi pandemi yang saat ini masih terjadi di Indonesia.

Melalui surat itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, juga menyatakan Ujian Kesetaraan ditiadakan.

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan ini, keduanya tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca juga: Apa itu SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Agama, Madrasah dan Aceh Dapat Pengecualian

Sebagai gantinya, Kemendikbud telah menetapkan indikator kelulusan bagi siswa.

Pesrta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu juga diharuskan memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Adapun ujian yang diselenggarakan itu dapat berbentuk portofolio berupa evaluasi nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Dalam hal ini Mendikbud menyebut bisa berupa penghargaan, hasil perlombaan ataupun yang lainnya.

Selain itu, ujian yang dimaksud juga bisa berupa penugasan, tes secara luring ataupun daring maupun bentuk kegiatan penilaian yang lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain ujian tersebut, untuk peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, terkait kenaikan kelas, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas juga bisa dilaksanakan sama seperti yang telah disebut diatas.

Mendikbud menyebut, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas ini dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Baca juga: Kemendikbud: Banyak Gubernur Ajukan Pendirian Politeknik Negeri

Baca juga: Kemendikbud Beberkan Sumber Anggaran Program Sekolah Penggerak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas