Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UN 2021 Ditiadakan, Berikut Syarat Kelulusan dan Penentu Kenaikan Kelas Siswa

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan ini, keduanya tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tin

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in UN 2021 Ditiadakan, Berikut Syarat Kelulusan dan Penentu Kenaikan Kelas Siswa
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Ujian Nasional. - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) yang semestinya digelar pada tahun ini. 

- kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka tiga;

- ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;

- ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.

- peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;

- hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

Berita Rekomendasi

a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

b. penugasan;

c. tes secara luring atau daring, dan/atau;

d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sesuai dengan:

- Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.

- Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Selengkapnya, Anda dapat mengunduh SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 lewat link ini.

(Tribunnews.com/Tio/ Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas