UN 2021 Ditiadakan, Berikut Syarat Kelulusan dan Penentu Kenaikan Kelas Siswa
Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan ini, keduanya tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tin
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
Berikut delapan poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Karena ditiadakan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Siswa dinyatakan lulus dari sekolah setelah:
- menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
- mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.
4. Adapun ujian yang diselenggarakan sekolah dilaksanakan dalam bentuk:
- portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
- penugasan;
- tes secara luring atau daring; dan/atau
- bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.
5. Selain ujian yang diselenggarakan sekolah, peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: