Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Ditiadakan Mendikbud Nadiem, Ini Syarat Kelulusannya

UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Ditiadakan Mendikbud Nadiem, Ini Syarat Kelulusannya berdasarkan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Arif Fajar Nasucha
zoom-in UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Ditiadakan Mendikbud Nadiem, Ini Syarat Kelulusannya
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
PELAKSANAAN UNBK, Senin (16/3/2020). - UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Ditiadakan Mendikbud Nadiem, Ini Syarat Kelulusannya 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Surat edaran tersebut Tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

SE tersebut ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

"Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan," papar Nadiem dalam SE tersebut, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Ujian Nasional 2021 Ditiadakan Karena Covid-19, Ini 4 Opsi Syarat Lulus Bagi Siswa

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Terbitkan Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional Tahun 2021

Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim (screenshot)

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendikbud menyampaikan delapan poin utama dengan beberapa butir tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional.

Kedelapan poin dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yakni:

1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Rekomendasi Untuk Anda

2. Ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 maka keduanya tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah setelah:

a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;

b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;

c. mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.

4. Ujian yang diselenggarakan sekolah dilaksanakan dalam bentuk:

a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

b. penugasan;

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas