Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Ditiadakan Mendikbud Nadiem, Ini Syarat Kelulusannya

UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Ditiadakan Mendikbud Nadiem, Ini Syarat Kelulusannya berdasarkan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Ditiadakan Mendikbud Nadiem, Ini Syarat Kelulusannya
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
PELAKSANAAN UNBK, Senin (16/3/2020). - UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Ditiadakan Mendikbud Nadiem, Ini Syarat Kelulusannya 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Surat edaran tersebut Tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

SE tersebut ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

"Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan," papar Nadiem dalam SE tersebut, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Ujian Nasional 2021 Ditiadakan Karena Covid-19, Ini 4 Opsi Syarat Lulus Bagi Siswa

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Terbitkan Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional Tahun 2021

Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim (screenshot)

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendikbud menyampaikan delapan poin utama dengan beberapa butir tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional.

Kedelapan poin dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yakni:

1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

BERITA TERKAIT

2. Ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 maka keduanya tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah setelah:

a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;

b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;

c. mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.

4. Ujian yang diselenggarakan sekolah dilaksanakan dalam bentuk:

a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas