Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Simak Syarat Pendaftarannya

Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dapat diakses melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id, peserta dapat mendaftarkan diri menggunakan data NISN, NPSN, dan NIK.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Simak Syarat Pendaftarannya
Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dapat diakses melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id, peserta dapat mendaftarkan diri menggunakan data NISN, NPSN, dan NIK. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2021 telah dibuka sejak 8 Februari 2021, lalu.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu program untuk membantu pembangunan Sumber Daya Manusia di Indonesia.

Program KIP-Kuliah merupakan bantuan yang bertujuan memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk dapat melanjutkan sekolahnya hingga pendidikan perguruan tinggi.

Program ini didukung oleh komitmen Pemerintah untuk terus fokus meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia.

Para peserta KIP Kuliah dapat mendaftarkan diri menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Para pendaftar dapat mendaftarkan diri melalui link berikut ini >> kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Apa Itu KIP Kuliah? Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Baca juga: Cara Mendaftar KIP Kuliah 2021, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Simak Syaratnya

KIP-Kuliah berlaku untuk pendaftaran jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN hingga seleksi mandiri PTS.

Berita Rekomendasi

Pastikan data NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud.

Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat untuk mendaftar KIP Kuliah 2021:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas