Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP-Kuliah 2021, Berikut Syarat Daftarnya

Pendaftaran KIP Kuliah 2021 diakses melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, peserta dapat mendaftarkan diri menggunakan data NISN, NPSN, dan NIK.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Segera Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP-Kuliah 2021, Berikut Syarat Daftarnya
kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 diakses melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, peserta dapat mendaftarkan diri menggunakan data NISN, NPSN, dan NIK. 

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan salah satu program untuk membantu pembangunan Sumber Daya Manusia di Indonesia.

Program KIP-Kuliah adalah upaya bantuan pemerintah yang bertujuan memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk dapat melanjutkan sekolahnya hingga pendidikan perguruan tinggi.

Program ini didukung oleh komitmen Pemerintah untuk terus fokus meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia.

Para siswa dapat mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Para pendaftar dapat mendaftarkan diri melalui link berikut ini >> kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Info KIP Kuliah 2021: Syarat hingga Cara Daftar KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Baca juga: Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP-Kuliah 2021, Ini Syarat Pendaftarannya

KIP-Kuliah berlaku untuk pendaftaran jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN hingga seleksi mandiri PTS.

Pastikan data NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat untuk mendaftar KIP Kuliah 2021:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar 2021:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas