Segera Daftar KIP Kuliah 2021 Melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Berikut 3 Syarat Pendaftarannya
KIP Kuliah 2021 masih dapat diakses melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, peserta dapat mendaftarkan diri menggunakan data NISN, NPSN, dan NIK.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Hingga hari ini, Senin (22/2/2021) laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, masih dapat diakses.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan program untuk membantu pembangunan Sumber Daya Manusia di Indonesia.
Program KIP-Kuliah adalah upaya bantuan pemerintah yang bertujuan memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk dapat melanjutkan sekolahnya hingga pendidikan perguruan tinggi.
KIP Kuliah didukung oleh komitmen Pemerintah untuk terus fokus meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia.
Para siswa yang dapat mendaftarkan pada program KIP Kuliah, dapat mendaftarkan diri menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Para pendaftar dapat mendaftarkan diri melalui link berikut ini >> kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Daftar KIP-Kuliah 2021 Melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Berikut Syarat-syaratnya
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Segera Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Jadwalnya
KIP-Kuliah berlaku untuk pendaftaran jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN hingga seleksi mandiri PTS.
Pastikan data NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud.
Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat untuk mendaftar KIP Kuliah 2021:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.