Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP-Kuliah, Simak 3 Syarat Pendaftarannya

Pendaftaran KIP Kuliah 2021 masih dapat diakses melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id, peserta mendaftarkan diri menggunakan data NISN, NPSN, dan NIK.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP-Kuliah, Simak 3 Syarat Pendaftarannya
kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 masih dapat diakses melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id, peserta mendaftarkan diri menggunakan data NISN, NPSN, dan NIK. 

TRIBUNNEWS.COM - Hingga hari ini, Selasa (23/2/2021), laman resmi KIP Kuliah.kemdikbud.go.id, masih dapat diakses untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021.

Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan program bantuan untuk membantu pembangunan Sumber Daya Manusia di Indonesia.

KIP Kuliah adalah upaya bantuan dari pemerintah yang bertujuan memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk dapat melanjutkan sekolahnya hingga pendidikan perguruan tinggi.

Program KIP Kuliah didukung oleh komitmen Pemerintah untuk terus fokus meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia.

Para siswa yang dapat mendaftarkan pada program KIP Kuliah, dapat mendaftarkan diri menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Para pendaftar dapat mendaftarkan diri melalui link berikut ini >> KIP Kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Daftar KIP Kuliah 2021 Melalui KIP Kuliah.kemdikbud.go.id, Berikut Syarat-syaratnya

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Segera Akses KIP Kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Jadwalnya

KIP Kuliah berlaku untuk pendaftaran jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN hingga seleksi mandiri PTS.

Berita Rekomendasi

Pastikan data NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud.

Dikutip dari KIP Kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat untuk mendaftar KIP Kuliah 2021:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas