Pendaftaran KIP Kuliah Masih Dibuka, Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan Ikuti Langkah Berikut Ini
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 masih dapat diakses melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id, siswa dapat mendaftar menggunakan data NISN, NPSN, dan NIK.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini, Senin (1/3/2021), laman resmi KIP Kuliah.kemdikbud.go.id, masih dapat diakses untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021.
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan bantuan untuk membantu pembangunan Sumber Daya Manusia di Indonesia.
Program KIP Kuliah merupakan upaya bantuan dari pemerintah yang bertujuan memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk dapat melanjutkan sekolahnya hingga pendidikan perguruan tinggi.
KIP Kuliah didukung oleh komitmen Pemerintah untuk terus fokus meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia.
Siswa yang ingin mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah, dapat mendaftar menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Para pendaftar dapat mendaftarkan diri melalui link berikut ini >> KIP Kuliah.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id: Segera Daftar KIP-Kuliah, Ini 3 Syarat Pendaftarannya
Baca juga: Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP-Kuliah, Berikut Syarat Pendaftarannya
KIP Kuliah berlaku untuk pendaftaran jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN hingga seleksi mandiri PTS.
Pastikan data NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud.
Dikutip dari KIP Kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat untuk mendaftar KIP Kuliah 2021:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.