Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nomor HP Ganti dan Belum Terima Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud? Ini yang Harus Dilakukan

Bagaimana kalau ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Nomor HP Ganti dan Belum Terima Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud? Ini yang Harus Dilakukan
Tribunnews/Jeprima
Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). 

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi melalui laman www.pddikti.kemdikbud.go.id.

Verivikasi No HP Dikti
Jika nomornya siswa/pendidik berubah atau belum menerima kuota sebelumnya, maka baru bisa menerima bantuan kuota mulai bulan April 2021.

Baca juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Berikut Kuota dan Formasinya

Baca juga: Anggaran Bantuan Kuota Internet Tahun 2021 Sebesar Rp2,6 Triliun

Batasan Akses

Untuk diketahui, program bantuan kuota gratis ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnnya yang telah berjalan pada tahun lalu.

Meski kuota yang diberikan tak sebesar tahun lalu, namun ada kuota yang diberikan pada tahun ini dapat mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Hanya saja, ada sejumlah aplikasi dan laman yang tidak dapat diakses menggunakan kuota tersebut, yakni situs yang diblokir oleh Kemenkominfo serta media sosial seperti:

- Twitter;

- Instagram;

Berita Rekomendasi

- TikTok; dan

- Facebook.

Syarat Penerima Kuota Internet 2021

Sementara itu merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet tahun 2021.

1. Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

- Harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga/wali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas