Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuota Gratis Kemendikbud Cair, Siswa SD-SMA Dapat 10 GB, Guru 12 GB, Ini Syarat dan Rinciannya

Kemendikbud kembali melanjutkan kebijakan pemberian bantuan kuota data internet untuk menunjang pembelajaran daring di segala jenjang pendidikan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kuota Gratis Kemendikbud Cair, Siswa SD-SMA Dapat 10 GB, Guru 12 GB, Ini Syarat dan Rinciannya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Dua anak mengerjakan tugas saat belajar di rumah selama pandemi virus corona (Covid-19), di salah satu permukiman di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020). Kemendikbud kembali melanjutkan kebijakan pemberian bantuan kuota data internet untuk menunjang pembelajaran daring di segala jenjang pendidikan. 

a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

2) Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Pimpinan DPR Ingatkan Kemendikbud Perbaiki Program Subsidi Kuota Belajar

Baca juga: Kemendikbud: Mahasiswa Termasuk Penerima Vaksin

c. Mahasiswa

Berita Rekomendasi

1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;

2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

3) Memiliki nomor ponsel aktif.

d. Dosen

1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan

3) Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Kemendikbud: Ada 7.600 Usulan Kenaikan Pangkat Dosen

Baca juga: Kemendikbud Hentikan Subsidi Kuota PJJ untuk Pengguna di Bawah 1 GB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas