Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuota Gratis Kemendikbud Cair, Siswa SD-SMA Dapat 10 GB, Guru 12 GB, Ini Syarat dan Rinciannya

Kemendikbud kembali melanjutkan kebijakan pemberian bantuan kuota data internet untuk menunjang pembelajaran daring di segala jenjang pendidikan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kuota Gratis Kemendikbud Cair, Siswa SD-SMA Dapat 10 GB, Guru 12 GB, Ini Syarat dan Rinciannya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Dua anak mengerjakan tugas saat belajar di rumah selama pandemi virus corona (Covid-19), di salah satu permukiman di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020). Kemendikbud kembali melanjutkan kebijakan pemberian bantuan kuota data internet untuk menunjang pembelajaran daring di segala jenjang pendidikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali melanjutkan kebijakan pemberian bantuan kuota data internet untuk menunjang pembelajaran daring di segala jenjang pendidikan.

Kuota internet yang diberikan pada 2021 ini terdapat perbedaan dari bantuan kouta data di tahun lalu.

Kuota yang diberikan berupa kuota data umum secara penuh, bukan lagi gabungan antara kuota belajar dan kuota umum.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan pihaknya menerima banyak masukan dari masyarakat untuk meningkatkan fleksibilitas dari penggunaan kuota internet tersebut.

Baca juga: Kuota Internet 7-15 GB Gratis dari Kemendikbud: Info Lengkap di kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Baca juga: Cek Bantuan Kuota Internet Kemendikbud, Guru SD-SMA dapat 12 GB, Akses kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Sehingga di tahun 2021 ini, kuota yang diberikan menjadi kuota umum dan bisa mengakses laman dan aplikasi, kecuali aplikasi yang diblokir.

"Jadi di 2021 kita akan memberikan kuota, tapi dengan jumlah gigabyte yang lebih kecil daripada kuota belajar sebelumnya."

"Tetapi kuota ini merupakan kuota umum, jadinya bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi laman dan aplikasi, kecuali aplikasi yang diblokir," kata Nadiem.

Berita Rekomendasi

Paket kuota data internet tersebut merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada:

Baca juga: Kemendikbud: Regulasi Dibutuhkan untuk Lindungi Hak Cipta Para Musisi Tradisional

Baca juga: Nomor HP Ganti dan Belum Terima Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud? Ini yang Harus Dilakukan

- Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta

- Twitter

- Instagram

- Facebook, dan

- Tiktok

Namun daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan tersebut juga dapat bertambah sewaktu-waktu.

Baca juga: Kemendikbud: Perguruan Tinggi Mampu Beradaptasi di Masa Pandemi Covid-19

Baca juga: Kemendikbud: Regulasi Dibutuhkan untuk Lindungi Hak Cipta Para Musisi Tradisional

Rincian Kuota Data Internet

Dikutip dari Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021, rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:

1. Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dengan besaran kuota sebanyak 7 GB setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut.

2. Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan besaran kuota sebanyak 10 GB setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut.

3. Paket Kuota Data Internet untuk Mahasiswa dan Dosen, dengan besaran kuota sebanyak 15 GB setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut.

4. Paket Kuota Data Internet untuk Pendidik, dengan besaran kuota sebanyak 12 GB setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut.

Sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.

Baca juga: Kemendikbud: Nilai Agama Tetap Ada Dalam Peta Jalan Pendidikan 2020-2035

Baca juga: Kemendikbud Lakukan Vaksinasi Covid-19 Perdana untuk Pegawainya

Persyaratan dan Penerima Bantuan

Penerima bantuan paket kuota data internet di antaranya:

- Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;

- Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;

- Mahasiswa; dan

- Dosen.

Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

2) Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Pimpinan DPR Ingatkan Kemendikbud Perbaiki Program Subsidi Kuota Belajar

Baca juga: Kemendikbud: Mahasiswa Termasuk Penerima Vaksin

c. Mahasiswa

1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;

2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

3) Memiliki nomor ponsel aktif.

d. Dosen

1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan

3) Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Kemendikbud: Ada 7.600 Usulan Kenaikan Pangkat Dosen

Baca juga: Kemendikbud Hentikan Subsidi Kuota PJJ untuk Pengguna di Bawah 1 GB

Penyaluran Bantuan

Penyaluran Bantuan paket kuota data internet dilakukan selama tiga bulan dari Maret hingga Mei 2021 dengan jadwal sebagai berikut:

a. Bulan pertama pada tanggal 11 sampai dengan 15 Maret 2021;

b. Bulan kedua pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2021; dan

c. Bulan ketiga pada tanggal 11 sampai dengan 15 Mei 2021.

Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku 30 hari terhitung sejak paket kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik

Setiap nomor ponsel penerima Bantuan dapat menerima paling banyak tiga Bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima Bantuan yang berbeda.

Untuk informasi lebih lanjut bisa langsuk kunjungi laman resmi kuota-belajar.kemdikbud.go.id

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas