Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Belajar Tatap Muka Terbatas, Sekolah Harus Bentuk Satgas Covid-19 dan Rapid Test Berkala

Pihak satuan pendidikan diwajibkan membentuk Satgas Covid-19 dalam penerapan pembelajaran tatap muka terbatas.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gelar Belajar Tatap Muka Terbatas, Sekolah Harus Bentuk Satgas Covid-19 dan Rapid Test Berkala
Istimewa
Sekolah Tatap Muka di Jateng, Orang Tua Disarankan Antar Siswa Pakai Kendaraan Pribadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak satuan pendidikan diwajibkan membentuk Satgas Covid-19 dalam penerapan pembelajaran tatap muka terbatas.

Tim Satgas Covid-19 bakal berisi guru-guru dan karyawan pada sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Sekolah ini membentuk satgas covid-19 sekolah yang terdiri dari guru dan karyawan," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Sekolah juga, kata Jumeri, wajib mempersiakan Standar Operasional Procedure (SOP) hingga melakukan pemenuhan daftar periksa protokol kesehatan.

Mulai dari penyediaan sarana cuci tangan, penggunaan masker dan mengatur jarak meja dan kursi di dalam kelas.

"Kerja sama dengan puskesmas, memakai masker, mengatur jarak, menyingkirkan meja yang tidak terpakai dan juga membuat selebaran imbauan kepada warga sekolah untuk menjaga kesehatan," tutur Jumeri.

Jumeri mengatakan sekolah harus memberikan rencana skema pembelajaran tatap muka terbatas yang akan diterapkannya kepada pihak Rukun Tetangga (RT), Kelurahan, orang tua dan pemerintah setempat.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pemeriksaan kesehatan secara berkala juga harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Kepala sekolah meminta guru melakukan rapid test secara berkala, memastikan dan mendata guru-guru tenaga kependidikan dan murid yang sakit tidak perlu masuk ke sekolah, yang tidak enak badan tetap di rumah," ucap Jumeri.

Selanjutnya, sekolah harus mengatur rombongan belajar dalam kelas. Ruang kelas hanya boleh di isi sebanyak 50 persen dari kapasitas kelas.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.

Baca juga: Nadiem: Orangtua Boleh Putuskan Anak Ikut Sekolah Tatap Muka atau Tetap PJJ

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas