Olahraga, Ekskul, Hingga Aktivitas di Kantin Dilarang Selama Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan sejumlah larangan selama penerapan pembelajaran tatap muka terbatas.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan sejumlah larangan selama penerapan pembelajaran tatap muka terbatas.
Nadiem mengatakan kegiatan olahraga dan esktrakurikuler masih dilarang untuk beraktivitas.
Kantin juga masih tidak diperbolehkan untuk beroperasi.
Larangan ini berlangsung selama masa dua bulan transisi setelah sekolah dibuka.
"Protokol kesehatan lainnya seperti misalnya tidak boleh berinteraksi di kantin, belum bisa beroperasi di masa transisi. Dua bulan pertama itu tidak ada aktivitas di kantin, tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler ya," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Kegiatan lain di luar pembelajaran, menurut Nadiem, dilarang untuk dilaksanakan.
Meski begitu, kegiatan guru kunjung ke rumah murid masih diperbolehkan. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Gelar Belajar Tatap Muka Terbatas, Sekolah Harus Bentuk Satgas Covid-19 dan Rapid Test Berkala
"Tapi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, contoh guru kunjung itu seperti biasa diperbolehkan. Tentunya dengan tetap menjaga kesehatan," kata Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas berbeda dengan pembelajaran sebelum masa pandemi Covid-19.
"Tatap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat. Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan," pungkas Nadiem.
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).