Nadiem: Dana BOS Diprioritaskan untuk Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Fleksibilitas tersebut, menurut Nadiem, harusnya dapat dimanfaatkan untuk persiapan pembelajaran tatap muka terbatas.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan Kemendikbud telah memberikan fleksibilitas untuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Fleksibilitas tersebut, menurut Nadiem, harusnya dapat dimanfaatkan untuk persiapan pembelajaran tatap muka terbatas.
"Dana BOS sudah diberikan fleksibilitas full untuk sekolah melakukan persiapan tatap muka," ujar Nadiem dalam webinar yang disiarkan channel Youtube FMB9ID_IKP, Kamis (1/4/2021).
Dana BOS tersebut, kata Nadiem, dapat digunakan untuk pengadaan masker, hand sanitizer, thermogun, hingga perbaikan sanitasi.
Mantan CEO Gojek ini mengatakan pada saat ini, seharusnya dana BOS diprioritaskan untuk persiapan pembelajaran tatap muka terbatas.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka, Seluruh SMP di Ponorogo Siap Menerapkan
"Jadinya harusnya prioritas daripada semua dana BOS adalah untuk melaksanakan tatap muka itu. Jadi itu kira-kira persiapannya," tutur Nadiem.
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
Baca juga: Belajar Tatap Muka di Sekolah Akan Diterapkan, Ini Panduan Cuci Tangan Pakai Sabun
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).