Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran IPDN 2021: Berikut Syarat hingga Tahapan Seleksi Penerimaan IPDN

Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mulai buka pendaftaran hari ini, Jumat (9/4/2021), simak syarat hingga tahapan seleksinya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
zoom-in Pendaftaran IPDN 2021: Berikut Syarat hingga Tahapan Seleksi Penerimaan IPDN
Tangkap layar https://spcp.ipdn.ac.id/
Halaman Website spcp.ipdn.ac.id. Dalam artikel mengulas tentang syarat, tahapan seleksi hingga alur pendaftaran IPDN 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mulai membuka pendaftaran hari ini, Jumat (9/4/2021).

Namun sebelum mendaftar di IPDN 2021, sebaiknya perhatikan syarat, alur pendaftaran hingga tahapan seleksinya.

Persyaratan tersebut, meliputi syarat umum, administrasi, dan khusus.

Untuk mendaftar, pelamar dapat mengakses portal SSCASN kedinasan, bisa melalui https://dikdin.bkn.go.id.

Setelah proses pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan di Portal SSCASN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan.

Tentang IPDN.
Tentang IPDN. Dalam artikel mengulas tentang syarat hingga alur pendaftaran IPDN 2021. (Tangkap Layar https://spcp.ipdn.ac.id/)

Berikut ini syarat hingga tahapan seleksi penerimaan IPDN 2021, dilansir spcp.ipdn.ac.id dan dikdin.bkn.go.id:

Persyaratan Umum

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 September 2021; dan

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:

- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan

- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas