Rumusan Pancasila 3 Tokoh Nasional: Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno
Pacasila sebagai dasar negera Indonesia dirumuskan oleh tiga tokoh nasional Indonesia yakni Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Gigih
Sedangkan Mohammad Yamin dikenal sebagai seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum.
Terakhir Soepomo, ia dikenal sebagai tokoh ahli hukum dan pahlawan nasional Indonesia.
Rumusan Dasar Negara Pancasila
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah tercantum dalam UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Rumusan dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 terletak pada alinea ke empat.
Berdasarkan istruksi yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, yakni Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968, tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Tribunnews.com/Fajar/Oktavia WW) (Kids.grid.id/Rahwiku) (Bobo.grid.id/Sarah Nafisah)