Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rumusan Pancasila 3 Tokoh Nasional: Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno

Pacasila sebagai dasar negera Indonesia dirumuskan oleh tiga tokoh nasional Indonesia yakni Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Gigih
zoom-in Rumusan Pancasila 3 Tokoh Nasional: Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno
kemlu.go.id
Perisai Garuda Pancasila 

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah tercantum dalam UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Rumusan dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 terletak pada alinea ke empat.

Berdasarkan istruksi yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, yakni Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968, tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah adalah:

- Ketuhanan Yang Maha Esa

- Kemanusiaan yang adil dan beradab

- Persatuan Indonesia

- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan

Rekomendasi Untuk Anda

- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Tribunnews.com/Fajar/Oktavia WW) (Kids.grid.id/Rahwiku) (Bobo.grid.id/Sarah Nafisah)

Berita lain terkait Pancasila

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas