Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Dibuka hingga 30 April 2021, Simak Persyaratannya

Sekolah Tinggi Intelijen Negara membuka pendaftaran hingga 30 April 2021, berikut syarat-syarat dan cara mendftarnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Dibuka hingga 30 April 2021, Simak Persyaratannya
Tangkap Layar ptb.stin.ac.id
Halaman Website STIN 2021 - Sekolah Tinggi Intelijen Negara membuka pendaftaran hingga 30 April 2021, berikut syarat-syarat dan cara mendftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membuka pendaftaran mulai 9 April 2021 hingga 30 April 2021.

STIN adalah salah satu sekolah kedinasan yang pada tahun ini kembali membuka seleksi secara umum.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/302/M.SM.01.00/2021 tanggal 9 Maret 2021, tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi STIN Tahun Akademik  2020/2021, STIN membuka formasi kuota sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) orang.

Baca juga: Sekolah Kedinasan STIN 2021 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 STIN, Berikut Kuota, Syarat, dan Cara Daftarnya

Portal Pendaftaran Sekolah Kedinasan.
Portal Pendaftaran Sekolah Kedinasan. Dalam artikel terdapat syarat dan alur pendaftaran Sekolah Kedinasan STIN 2021.(Tangkap Layar Akun IG @bkngoidofficial dan dikdin.bkn.go.id)

Berikut ini syarat dan alur pendaftaran STIN 2021, dilansir ptb.stin.ac.id:

Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna/i Sekolah Tinggi Intelijen Negara meliputi:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

BERITA REKOMENDASI

2. Tidak pernah terlibat tindak pidana

3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

4. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan :

- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2019 dan 2020, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh)

- Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima)


5. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan

6. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas