Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah Kedinasan STIS 2021 Masih Dibuka: Cek Syarat, Cara Daftar, dan Biaya Seleksinya

Penerimaan Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS 2021masih dibuka, segera cek syarat hingga biaya pendaftarannya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sekolah Kedinasan STIS 2021 Masih Dibuka: Cek Syarat, Cara Daftar, dan Biaya Seleksinya
Tangkap layar spmb.stis.ac.id
Pendaftaran STIS 2021. Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran Sekolah Kedinasan STIS 2021 yang masih dibuka hingga 30 April 2021. 

Tahap I: Seleksi Kompetensi Dasar, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkoordinasi dengan Politeknik Statistika STIS.

Tahap II: Matematika dan Psikotes, menggunakan sistem Ujian Masuk Berbasis Komputer.

Tahap III: Kesehatan dan Kebugaran.

Pada setiap tahapan berlaku sistem gugur.

Baca juga: Dikdin.bkn.go.id: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Hingga 30 April 2021, Ini Persyaratannya!

Baca juga: Sekolah Kedinasan STIN 2021 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

Syarat Pendaftaran Politeknik Statistika STIS

A. Persyaratan Umum

1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;

Berita Rekomendasi

2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;

3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika;

4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12;

5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2021;

6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;

7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;

8. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas