Lusa, Komisi X DPR Panggil Nadiem Makarim Bahas PP 57/2021
Hetifah menjelaskan, dalam rapat tersebut tentunya akan membahas terkait UU Sikdiknas yang mendapat kritikan karena dinilai tidak memasukan mata pelaj
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) membahas PP 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Hetifah menyebut, rapat akan digelar pada Rabu (5/5/2021) mendatang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Hal itu disampaikannya dalam Dialog Kebangsaan bertajuk Pancasila Dalam Kurikulum secara virtual, Senin (3/5/2021).
"Kami tentu saja hampir semua fraksi, bahkan hari Rabu ini kita sudah langsung minta ada rapat dengan mas Menteri (Nadiem Makarim,red). Kita ingin membahas terkait dengan PP 57 itu," kata Hetifah.
Hetifah menjelaskan, dalam rapat tersebut tentunya akan membahas terkait UU Sikdiknas yang mendapat kritikan karena dinilai tidak memasukan mata pelajaran Pancasila dalam kurikulum pendidikan.
Ia pun membuka opsi bahwa akan membahas untuk merevisi PP 57 tersebut.
Baca juga: Kesenjangan Masih Jadi Problem Pendidikan Meski APBN Besar, Kemendikbud Ungkap Faktanya
"Ini menarik juga, karena memang kalau tadi bicara UU, tentu harus diturunkan UU sendiri. Mungkin nanti perlu di revisi," jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa DPR akan mengawal UU tersebut yang dinilai belum sempurna. Karena, dianggap kurang tegas meletakan Pancasila sebagai mata pelajaran yang harus diberikan kepada anak didik.
"Bahkan harus dari TK, dari prasekolah, mungkin juga pendidikan keorangtuaan itu juga harus disisipkan bagaimana mengajarkan nilai-nilai yang lebih kongkrit. Keragaman, musyawarah dan menyaring informasi," jelasnya.