Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Beasiswa LPDP 2021, Lengkap dengan Cara Mendaftar dan Jadwal Seleksinya

Syarat mendaftar beasiswa LPDP 2021, termasuk cara mendaftar dan jadwal seleksinya simak berikut ini.

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Daftar Beasiswa LPDP 2021, Lengkap dengan Cara Mendaftar dan Jadwal Seleksinya
https://intisari.grid.id/
Syarat, Cara Mendaftar, dan Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat mendaftar beasiswa LPDP 2021, termasuk cara mendaftar dan jadwal seleksinya.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan jenis beasiswa pendidikan yang diselengarakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Perlu diketahui, beasiswa LPDP 2021 dibuka untuk program reguler perkuliahaan di perguruan tinggi utama dunia.

Syarat utama daftar beasiswa LPDP 2021 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa magister.

Sementara itu untuk WNI yang telah menyelesaikan studi program magister (S2) maka LPDP 2021 menyediakan beasiswa tingkat doktor.

Dikutip dari laman lpdp.kemenkeu.go.id, Kamis (20/5/2021), berikut ini cara mendaftar, syarat yang harus dipenuhi, dan jadwal beasiswa LPDP 2021: 

Baca juga: AKSES beasiswalpdp.kemenkeu.go.id untuk Daftar Beasiswa LPDP 2021, Ini Syaratnya

Baca juga: Daftar Universitas Luar Negeri Tujuan Beasiswa LPDP 2021, Akses beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

Cara Mendaftar

Berita Rekomendasi

- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran

- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Persyaratan Umum Beasiswa LPDP

1. Warga Negara Indonesia;

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:

- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas