Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara oleh 3 Tokoh Nasional
Pacasila merupakkan dasar negera Indonesia yang pada awal mulanya dirumuskan oleh tiga tokoh nasional Indonesia, berikut sejarah dan penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Pacasila adalah dasar negara bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
Pancasila menjadi pedoman hidup warga negaranya dalam bermasyarakat.
Penamaan Pancasila terdiri dari bahasa sansekerta yaitu "Panca" berarti 'lima' dan "syla" berarti 'batu sendi' atau 'alas dasar', dicetuskan oleh Ir. Soekarno.
Pancasila dirumuskan pertama kali dalam sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945.
Baca juga: 8 Planet dalam Tata Surya, Lengkap dengan Jenis-jenis Lapisan Atmosfer yang Menyelimuti Bumi
Karena itulah, maka tanggal 1 Juni 1945 diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Dikutip dari bobo.grid.id, BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang.
Pancasila dalam sejarah, dirumuskan oleh tiga tokoh nasional Indonesia saat sidang BPUPKI berlangsung.
Ketiga tokoh tersebut berperan penting dalam perumusan Pancasila yang hingga saat ini masih menjadi dasar negara kita.
Baca juga: Tangga Nada Diatonis Minor: Pengertian, Contoh, dan Ciri-cirinya
Ketiga tokoh tersebut adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Seperti yang kita ketahui Soekarno merupakan tokoh penting Indonesia, Soekarno merupakan presiden pertama di Indonesia.
Sedangkan Mohammad Yamin dikenal sebagai seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum.
Dan yang terakhir Soepomo, ia dikenal sebagai tokoh ahli hukum dan pahlawan nasional Indonesia.
Dikutip dari kids.grid.id, sebelum menjadi lima butir sila yang sah, dahulu ada beberapa rancangan rumusan Pancasila.
Berikut Tribunnews rangkum rumusan Pancasila dari tiga tokoh besar Indonesia, sebagai berikut:
- Rumusan Mohammad Yamin
Mohammad Yamin membuat rumusan yang terdiri dari lima poin berikut ini untuk bisa dijadikan dasar negara.
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Baca juga: Ciri-ciri Planet dalam Tata Surya dan 6 Lapisan Atmosfer Pembentuk Bumi
Rumusan tersebut diajukan pertama kali secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945.
Sementara, saat disampaikan dalam bentuk tertulis, rumusan yang diajukan adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan
- Persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Dr. Soepomo
Pada pidatonya dalam sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan rumusan Pancasila yang berisi:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Baca juga: Isi Rumusan Pancasila yang Diusulkan Oleh Mohammad Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno
Rumusan Ir. Soekarno
Ketika sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang berisi gagasan tentang dasar negara.
Ir. Soekarno memberikan tiga usulan untuk dijadikan dasar negara, yakni Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
Rumusan Trisila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:
- Sosio – nasionalisme
- Sosio – demokratis
- Ke – Tuhanan
Rumusan Ekasila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:
- Gotong – royong
Tetapi, pada akhirnya dasar negara yang dipilih adalah Pancasila.
Lima poin rumusan Pancasila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:
1. Kebangsaan Indonesia – atau nasionalisme
2. Internasionalisme – atau peri-kemanusiaan
3. Mufakat – atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan
Baca juga: Nilai yang Terkandung dalam Sila Kelima Pancasila Adalah? Jawaban Buku Tematik Tema 7 Kelas 6 SD
Baca juga: Apa Manfaat Nilai dalam Sila Ketiga Pancasila bagi Lingkungan? Jawaban Buku Tematik Tema 7 Kelas 6
Rumusan Dasar Negara Pancasila
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah tercantum dalam UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Rumusan dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 terletak pada alinea ke empat.
Berdasarkan istruksi yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, yakni Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968, tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Bobo.grid.id/Sarah Nafisah)(Kids.grid.id/Rahwiku)
Berita lain terkait Rumusan Pancasila