Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Ristek: Dana BOS Tahap Satu Sudah Tersalurkan kepada 215.600 Sekolah

Pada tahap satu, empat bulan pertama, Januari sampai April sudah tersalur 215.600 satuan pendidikan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemendikbud Ristek: Dana BOS Tahap Satu Sudah Tersalurkan kepada 215.600 Sekolah
bos.kemdikbud.go.id
Ilustrasi dana bos 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada 215.600 sekolah pada periode pertama 2021.

Hal itu disampaikan  Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri dalam Webinar Percepatan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap II, Gelombang 2 Tahun 2021, seperti disiarkan langsung di Channel YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen,” Selasa (25/5/2021).

“Pada tahap satu, empat bulan pertama, Januari sampai April sudah tersalur 215.600 satuan pendidikan,” ujar Jumeri.

Dia menyebut pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp52,5 triliun untuk dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2021 kepada 216.603 sekolah.

Anggaran itu akan disalurkan kepada satuan pendidikan secara langsung melalui rekening sekolah.

“215.600 itu setara dengan 99,53 persen,” jelas Jumeri.

Berita Rekomendasi

Artinya kata dia, masih ada 102 satuan pendidikan belum tersalurkan karena laporan yang tidak tepat waktu.

Ada pula sejumlah sekolah yang menolak menerima dana BOS.

“Ada sekolah-sekolah yang tidak bersedia menerima BOS,” ucapnya.

Dia menjelaskan pemberian dana BOS reguler ini bagian dari perwujudan perintah Undang-Undang yakni setiap warga negara  perlu mendapatkan hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Kemudian terkait perintah UU agar pendidikan siswa dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan, tidak diskriminatif, tidak membedakan antara satu dengan yang lain.

“Kemudian juga menjunjung tinggi hak asasi manusia, kita memanusiakan manusi. Kemudian dalam PP 48 tahun 2008 disebutkan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengalokasikan anggaran sebesar Rp52,5 triliun untuk dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas