Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP 2021, Lengkap dengan Cara dan Syarat Mendaftar

Simak jadwal seleksi beasiswa LPDP 2021, beserta panduan lengkap cara dan syarat mendaftar, berikut ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Triyo Handoko
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP 2021, Lengkap dengan Cara dan Syarat Mendaftar
https://intisari.grid.id/
Simak jadwal seleksi beasiswa LPDP 2021, beserta panduan lengkap cara dan syarat mendaftar. 

- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Persyaratan Umum Beasiswa LPDP

1. Warga Negara Indonesia;

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:

- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),

- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau

- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

Rekomendasi Untuk Anda

3. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;

4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja;

6. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP;

7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

- Kelas Eksekutif;

- Kelas Khusus;

- Kelas Karyawan;

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas