Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi X DPR Dukung Rencana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Dede menyebut penerapan PJJ selama ini diterapkan guna memutus rantai penularan virus Covid-19 dinilai sudah mulai menciptakan sengkarut

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pimpinan Komisi X DPR Dukung Rencana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf 

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyarankan agar pembelajaran tatap muka terbatas segera dilaksanakan oleh sekolah.

Dirinya mewanti-wanti dampak yang dapat muncul jika pembelajaran tatap muka terbatas tidak juga dilaksanakan.

"Kita juga perlu mengingat risiko-risiko yang telah disampaikan oleh Bapak Dirjen GTK, jika kita tidak segera memulai PTM terbatas. Kita juga perlu mengingat dampak jangka panjang dari resiko tersebut," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/6/2021).

Dirinya mengaku memahami kekhawatiran para guru dan orang tua terkait kesehatan dan keselamatan para siswa.

Namun, Nadiem mengingatkan dampak yang diterima jika pembelajaran tatap muka terbatas tidak digelar.

"Tentu ibu bapak sudah memahami, masa depan Indonesia sangat tergantung pada SDM," kata Nadiem.

Bagi Nadiem, pilihan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Berita Rekomendasi

"Sehingga tidak ada tawar-menawar untuk pendidikan, terlepas dari situasi yang kita hadapi," pungkas Nadiem.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas